Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 09 Tahun 2001 tentang Retribusi Ijin Pengambilan/Pemanfaatan Hasil Hutan Ikutan, Hasil Hutan di Luar Kawasan Hutan dan Hasil Kayu Perkebunan

Status: Tidak Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Peraturan Daerah tentang retribusi Ijin Pengambilan/Pemanfaatan Hasil Hutan Ikutan, Hasil hutan Di Luar Kawasan Hutan Dan Hasil Layu Perkebunan yang berisi; Ketentuan Umum; Nama,Obyek,Subyek Retribusi; Perijinan; Pengawasan Dan Pembinaan; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Dan Sasaran dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya tarif; Struktur Dan Besarnya Retribusi; Cara Pemungutan Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang; Sdurat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan, Dan Pemebebasan Retribusi; Pengecualian Obyek; Jenis Dokumen Dan Pelayanan Dokumen; Pelaporan; Ketentuan Penyidik; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.

Metadata

TentangRetribusi Ijin Pengambilan/Pemanfaatan Hasil Hutan Ikutan, Hasil Hutan di Luar Kawasan Hutan dan Hasil Kayu Perkebunan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor09
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2001
Tempat PenetapanBanjarbaru
Tanggal Penetapan18 Agustus 2001
Tanggal Pengundangan20 Agustus 2001
Tanggal Berlaku20 Agustus 2001
SumberLD.2001/NO.41
SubjekKEHUTANAN DAN PERKEBUNAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kota Banjarbaru

Status Peraturan

Dicabut Dengan

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang