Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 09 Tahun 2001 tentang Retribusi Ijin Pengambilan/Pemanfaatan Hasil Hutan Ikutan, Hasil Hutan di Luar Kawasan Hutan dan Hasil Kayu Perkebunan
Status: Tidak Berlaku
Materi Pokok Peraturan
Peraturan Daerah tentang retribusi Ijin Pengambilan/Pemanfaatan Hasil Hutan Ikutan, Hasil hutan Di Luar Kawasan Hutan Dan Hasil Layu Perkebunan yang berisi; Ketentuan Umum; Nama,Obyek,Subyek Retribusi; Perijinan; Pengawasan Dan Pembinaan; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Dan Sasaran dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya tarif; Struktur Dan Besarnya Retribusi; Cara Pemungutan Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang; Sdurat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan, Dan Pemebebasan Retribusi; Pengecualian Obyek; Jenis Dokumen Dan Pelayanan Dokumen; Pelaporan; Ketentuan Penyidik; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
Metadata
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- PERDA Kota Banjarbaru No. 13 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah
Network Peraturan
Dokumen
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.