Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 09 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Pengumpulan Hasil Hutan Bukan Kayu

Status: Tidak Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Peraturan Daerah Tentang Retribusi Izin Hasil Hutan Bukan Kayu yang berisi; Ketentuan Umum; Obyek Dan Subyek Retribusi; Ketentuan Perizinan; Golongan Reribusi; Cara mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan BEsarnya Tarif; Struktur Dan Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan; Surat Pendaftaran; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi; Jenis Dokumen Dan Pelayanan Dokumen; Pelaporan; Sanksi Administratif; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Peyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.

Metadata

TentangRetribusi Izin Pengumpulan Hasil Hutan Bukan Kayu
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor09
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2002
Tempat PenetapanBanjarbaru
Tanggal Penetapan19 Maret 2002
Tanggal Pengundangan20 Maret 2002
Tanggal Berlaku20 Maret 2002
SumberLD.2002/NO.14
SubjekKEHUTANAN DAN PERKEBUNAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kota Banjarbaru

Status Peraturan

Dicabut Dengan

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang