Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Ketenagakerjaan
Status: Tidak Berlaku
Materi Pokok Peraturan
Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Ketenagakerjaan yang berisi; Ketentuan Umum; Pelayanan Ketenagakerjaan; Prosedur Dan Tata Cara Pelayanan Ketenagakerjaan; Nama,Obyek Dan Subyek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Struktur Dan Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan; Saat Retribusi Terutang; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Pengurangan Dan Keringanan; Pengawasan Dan Pembinaan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
Metadata
TentangRetribusi Pelayanan Ketenagakerjaan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor10
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2002
Tempat PenetapanBanjarbaru
Tanggal Penetapan19 Maret 2002
Tanggal Pengundangan20 Maret 2002
Tanggal Berlaku20 Maret 2002
SumberLD.2002/NO.15
SubjekKETENAGAKERJAAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kota Banjarbaru
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- PERDA Kota Banjarbaru No. 13 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang