Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Sistematika Peraturan ini meliputi: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah; Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah; Pengadaan; Penggunaan; Pemanfaatan; Pengamanan dan Pemeliharaan; Penilaian; Pemindahtanganan; Pemusnahan; Penghapusan; Penatausahaan; Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan; Pengelolaan BMD pada SOPD yang Menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD; BMD Berupa Rumah Negara; Ganti Rugi dan Sanksi; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.

Metadata

TentangPedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor10
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2017
Tempat PenetapanBanjarbaru
Tanggal Penetapan5 Oktober 2017
Tanggal Pengundangan6 Oktober 2017
Tanggal Berlaku6 Oktober 2017
SumberLD.2017/No. 10
SubjekPENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kota Banjarbaru

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen