MERIDIAN AI Search
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan
Status: Berlaku
Materi Pokok Peraturan
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pajak Hiburan Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Nama, Objek Dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan, Dan Tarif Pajak; Tanda Masuk; Cara Perhitungan Pajak; Wilayah Pemungutan; Masa Pajak, Saat Pajak Terutang; Pembukuan/Pencatatan Dan Pemeriksaan Pembukuan; Penetapan Pajak; Pemungutan Pajak; Insentif Pemungutan; Keberatan Dan Banding; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif; Pengembalian Kelebihan Pajak; Kadaluwarsa; Ketentuan Khusus; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Metadata
TentangPajak Hiburan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor10
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2011
Tempat PenetapanBanjarmasin
SumberLD.2011/NO.10
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kota Banjarmasin
Status Peraturan
Diubah Dengan
- PERDA Kota Banjarmasin No. 16 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2011
Network Peraturan
Loading network graph...