Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pajak Hiburan Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Nama, Objek Dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan, Dan Tarif Pajak; Tanda Masuk; Cara Perhitungan Pajak; Wilayah Pemungutan; Masa Pajak, Saat Pajak Terutang; Pembukuan/Pencatatan Dan Pemeriksaan Pembukuan; Penetapan Pajak; Pemungutan Pajak; Insentif Pemungutan; Keberatan Dan Banding; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif; Pengembalian Kelebihan Pajak; Kadaluwarsa; Ketentuan Khusus; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup

Metadata

TentangPajak Hiburan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor10
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2011
Tempat PenetapanBanjarmasin
SumberLD.2011/NO.10
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kota Banjarmasin

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. PERDA Kota Banjarmasin No. 16 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2011

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen