Peraturan Daerah (Perda) Kota Bau-Bau Nomor 9 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Usaha Perjalanan Wisata

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Ketentuan Umum,. Ruang lingkup,. bentuk usaha,. Pengaturan usaha,. Perizinan,. Tata Cara dan syarat-syarat permohonan izin usaha,. Kewajiban,. Ketentuan-ketentuan pemungutan retribusi,. Pembatalan Izin, Pencabutan izin,. Ketentuan pidana,. Penyidikan,. Pembinaan, pengawasan dan pengendalian,. Ketentuan lain-lain,. Ketentuan peralihan, ketentuan penutup

Metadata

TentangRetribusi Izin Usaha Perjalanan Wisata
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor9
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2007
Tempat PenetapanBaubau
Tanggal Penetapan1 Mei 2007
Tanggal Pengundangan1 Mei 2007
SumberLD. 2007/ NO. 9
SubjekOTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kota Bau-Bau

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen