Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 16 Tahun 2001 tentang Pajak Atas Penyelenggaraan Parkir Swasta

Status: Tidak Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek dan subyek pajak, dasar pengenaan dan tarif pajak, wilayah pemungutan dan cara penghitungan pajak, masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak daerah, tata cara perhitungan dan penetapan pajak, tata cara pembayaran, tata cara penagihan pajak, pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak, tata cara pembetulan pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kadaluwarsa, penyidikan, ketentuan pidana,

Metadata

TentangPajak Atas Penyelenggaraan Parkir Swasta
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor16
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2001
Tempat PenetapanBekasi
Tanggal Penetapan12 November 2001
Tanggal Pengundangan15 November 2001
Tanggal Berlaku15 November 2001
SumberLD. 2001/No. 16
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kota Bekasi
BidangHUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Status Peraturan

Dicabut Dengan

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen