Perda Kota Bekasi No. 2/2025 wajibkan penyelenggara pelayanan publik menetapkan standar pelayanan, menyusun maklumat pelayanan, dan menanggapi pengaduan paling lambat 14 hari sejak diterima. Penerapan asas kepentingan umum, transparansi, ketepatan waktu, kecepatan, kemudahan, serta keterjangkauan. Pelanggaran terhadap kewajiban dikenai sanksi administratif dan pidana sesuai peraturan perundang-undangan.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Status: Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Materi Pokok Peraturan
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan pelayanan publik dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan ruang lingkup, pembina, penanggung jawab, organisasi penyelenggara dan pelaksana pelayanan publik, hak, kewajiban, dan larangan, penyelenggaraan pelayanan publik, peran serta masyarakat, inovasi pelayanan publik, penyelesaian pengaduan, ketentuan pidana dan ketentuan peralihan;
Metadata
TentangPenyelenggaraan Pelayanan Publik
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor2
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2025
Tempat PenetapanBekasi
Tanggal Penetapan3 Maret 2025
Tanggal Pengundangan3 Maret 2025
Tanggal Berlaku3 Maret 2025
SumberBD 2025 (2) : 46 hlm.
SubjekPERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kota Bekasi
BidangHUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Status Peraturan
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang