Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Status: Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

Perda Kota Bekasi No. 2/2025 wajibkan penyelenggara pelayanan publik menetapkan standar pelayanan, menyusun maklumat pelayanan, dan menanggapi pengaduan paling lambat 14 hari sejak diterima. Penerapan asas kepentingan umum, transparansi, ketepatan waktu, kecepatan, kemudahan, serta keterjangkauan. Pelanggaran terhadap kewajiban dikenai sanksi administratif dan pidana sesuai peraturan perundang-undangan.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Materi Pokok Peraturan

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan pelayanan publik dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan ruang lingkup, pembina, penanggung jawab, organisasi penyelenggara dan pelaksana pelayanan publik, hak, kewajiban, dan larangan, penyelenggaraan pelayanan publik, peran serta masyarakat, inovasi pelayanan publik, penyelesaian pengaduan, ketentuan pidana dan ketentuan peralihan;

Metadata

TentangPenyelenggaraan Pelayanan Publik
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor2
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2025
Tempat PenetapanBekasi
Tanggal Penetapan3 Maret 2025
Tanggal Pengundangan3 Maret 2025
Tanggal Berlaku3 Maret 2025
SumberBD 2025 (2) : 46 hlm.
SubjekPERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kota Bekasi
BidangHUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Status Peraturan

Mencabut

  1. tentang Penyelengaraan Pelayanan Publik di Kota Bekasi

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang