Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BEKASI NOMOR 09 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI DAERAH

Status: Tidak Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Dalam Peraturan Daerah ini mengatur bahwa beberapa ketentuan dalam PERDA No 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah diubah sehingga berbunyi: kategori I (satu) adalah bentuk kelembagaan penyewa (meliputi: Swasta, kecuali yayasan dan koperasi; Badan Usaha Milik Negara; Badan Usaha Milik Daerah; Badan hukum yang dimiliki negara; dan Lembaga pendidikan asing); kategori II (dua) adalah bentuk kelembagaan penyewa (meliputi: Yayasan; Koperasi; Lembaga Pendidikan Formal; dan Lembaga Pendidikan Non Formal); dan kategori III (tiga) adalah bentuk kelembagaan penyewa (meliputi: Lembaga sosial; Lembaga kemanusiaan; Lembaga keagamaan; dan Unit penunjang kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan/Negara). Struktur dan besarnya tarif retribusi tempat rekreasi dan olah raga ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

Metadata

TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BEKASI NOMOR 09 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI DAERAH
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor3
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2016
Tempat PenetapanBekasi
Tanggal Penetapan23 September 2016
Tanggal Pengundangan23 September 2016
Tanggal Berlaku23 September 2016
SumberLD.2016/NO.3
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kota Bekasi

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PERDA Kota Bekasi No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Mengubah

  1. PERDA Kota Bekasi No. 9 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI DAERAH

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen