Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BEKASI NOMOR 09 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI DAERAH
Status: Tidak Berlaku
Materi Pokok Peraturan
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur bahwa beberapa ketentuan dalam PERDA No 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah diubah sehingga berbunyi: kategori I (satu) adalah bentuk kelembagaan penyewa (meliputi: Swasta, kecuali yayasan dan koperasi; Badan Usaha Milik Negara; Badan Usaha Milik Daerah; Badan hukum yang dimiliki negara; dan Lembaga pendidikan asing); kategori II (dua) adalah bentuk kelembagaan penyewa (meliputi: Yayasan; Koperasi; Lembaga Pendidikan Formal; dan Lembaga Pendidikan Non Formal); dan kategori III (tiga) adalah bentuk kelembagaan penyewa (meliputi: Lembaga sosial; Lembaga kemanusiaan; Lembaga keagamaan; dan Unit penunjang kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan/Negara). Struktur dan besarnya tarif retribusi tempat rekreasi dan olah raga ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Metadata
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- PERDA Kota Bekasi No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Mengubah
- PERDA Kota Bekasi No. 9 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI DAERAH