Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN PASAR PEMERINTAH

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Terdiri dari 20 pasal, 10 bab yaitu ketentuan umum, pengelola dan ruang lingkup pengelolaan, penataan dan pemanfaatan, perlindungan dan pemberdayaan, pembiayaan dan sumber penerimaan, pembinaan dan pengawasan, kewajiban dan larangan, sanksi, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.

Metadata

TentangPENGELOLAAN PASAR PEMERINTAH
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor2
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2014
Tempat PenetapanCimahi
Tanggal Penetapan9 Januari 2014
Tanggal Pengundangan9 Januari 2014
Tanggal Berlaku9 Januari 2014
SumberLD 2014/2
SubjekPERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kota Cimahi

Status Peraturan

Mencabut

  1. PERDA Kota Cimahi No. 7 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Pasar

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen