MERIDIAN AI Search
Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN PASAR PEMERINTAH
Status: Berlaku
Materi Pokok Peraturan
Terdiri dari 20 pasal, 10 bab yaitu ketentuan umum, pengelola dan ruang lingkup pengelolaan, penataan dan pemanfaatan, perlindungan dan pemberdayaan, pembiayaan dan sumber penerimaan, pembinaan dan pengawasan, kewajiban dan larangan, sanksi, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
Metadata
TentangPENGELOLAAN PASAR PEMERINTAH
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor2
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2014
Tempat PenetapanCimahi
Tanggal Penetapan9 Januari 2014
Tanggal Pengundangan9 Januari 2014
Tanggal Berlaku9 Januari 2014
SumberLD 2014/2
SubjekPERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kota Cimahi
Status Peraturan
Mencabut
- PERDA Kota Cimahi No. 7 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Pasar
Network Peraturan
Loading network graph...