Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perizinan dan Non Perizinan

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Tata cara perolehan izin dan non izin. Izin merupakan dokumen yang diterbitkan berdasarkan Perda yang merupakan bukti legalitas menyatakan sah atau diperbolehkannya seseorang melakukan usaha atau kegiatan tertentu Non izin merupakan pemberian rekomendasi atau dokumen lainnya kepada orang atau atau badan hukum untuk berbagai keperluan selain permohonan perizinan

Metadata

TentangPerizinan dan Non Perizinan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor3
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2019
Tempat PenetapanDepok
Tanggal Penetapan25 Juli 2019
Tanggal Pengundangan25 Juli 2019
Tanggal Berlaku25 Juli 2019
SumberLD 2019/3
SubjekPERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kota Depok

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen