Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 tahun 2012 tentang Pelayanan Kesehatan dan Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Pelayanan Kesehatan dan Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Puskesmas.

Metadata

TentangPencabutan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 tahun 2012 tentang Pelayanan Kesehatan dan Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor8
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2016
Tempat PenetapanDepok
Tanggal Penetapan24 Agustus 2016
Tanggal Pengundangan24 Agustus 2016
Tanggal Berlaku24 Agustus 2016
SumberLD 2016/08
SubjekKESEHATAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kota Depok

Status Peraturan

Mencabut

  1. PERDA Kota Depok No. 10 Tahun 2012 tentang Pelayanan Kesehatan dan Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Puskesmas

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang