Peraturan Daerah (Perda) Kota Gorontalo Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Dalam peraturan ini diatur tentang Pengelolaan Keuangan Daerah termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, pengelola keuangan daerah, penyusunan rancangan APBD, Penetapan APBD, pelaksanaan dan penatausahaan, laporan realisasi semester pertama APBD dan perubahan APBD, akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah, penyusunan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, kekayaan daerah dan utang daerah, badan layanan umum daerah, penyelesaian kerugian keuangan daerah, informasi keuangan daerah, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penutup.

Metadata

TentangPengelolaan Keuangan Daerah
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor10
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2022
Tempat PenetapanGorontalo
Tanggal Penetapan28 Desember 2022
Tanggal Pengundangan28 Desember 2022
Tanggal Berlaku28 Desember 2022
SumberLD 2022 (10)
SubjekPENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kota Gorontalo
BidangHUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen