Peraturan Daerah (Perda) Kota Lubuk Linggau Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Perizinan berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. Peraturan ini memuat ketentuan umum; tata laksana perizinan dan nonperizinan; pelayanan terpadu satu pintu; perizinan berbasis risiko; pembinaan dan pengawasan; peran serta masyarakat; penyidikan; ketentuan peralihan; ketentuan penutup.

Metadata

TentangPenyelenggaraan Perizinan Berusaha
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor6
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2024
Tempat PenetapanLubuklinggau
Tanggal Penetapan3 September 2024
Tanggal Pengundangan3 September 2024
Tanggal Berlaku3 September 2024
SumberLD.2024/NoReg 6-46/2024, Website JDIH Kota Lubuk Linggau
SubjekPERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kota Lubuk Linggau
BidangHUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen