Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 270 Tahun 1978 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan BAB I Pasal 1, Bab III Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Bab V Pasal 8, penghapusan Pasal 13, perubahan Bab VI Pasal 14, Bab IX Pasal 17, Bab X Pasal 18, Bab XI Pasal 19, Bab XII Pasal 20, penyisipan Bab XII A dan Bab XII B, perubahan Bab XII Pasal 21, Bab XIV Pasal 22.

Metadata

TentangPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 270 Tahun 1978 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor10
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2009
Tempat PenetapanMagelang
Tanggal Penetapan11 Agustus 2009
Tanggal Pengundangan11 Agustus 2009
Tanggal Berlaku11 Agustus 2009
SumberLD.2009/NO.11
SubjekPERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kota Magelang

Status Peraturan

Mengubah

  1. tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen