MERIDIAN AI Search
Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
Status: Berlaku
Materi Pokok Peraturan
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, Jenis Dan Subjek Retribusi Jasa Usaha, Prinsip Yang Dianut Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Terminal, Retribusi Tempat Khusus Parkir, Retribusi Rumah Potong Hewan, Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga, Wilayah Pemungutan, Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran Dan Penundaan Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Kedaluwarsa Penagihan, Pemberian Keringanan, Pengurangan, Dan Pembebasan Retribusi Dan/ Atau Sanksinya, Insentif Pemungutan Retribusi, Sanksi Administratif, penyidikan, ketentuan pidana.
Metadata
TentangRetribusi Jasa Usaha
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor18
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2011
Tempat PenetapanMagelang
Tanggal Penetapan30 Desember 2011
Tanggal Pengundangan30 Desember 2011
Tanggal Berlaku30 Desember 2011
SumberLD.2011/NO.18
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kota Magelang
Status Peraturan
Mencabut
- Perda Kota Magelang No. 16 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 2 Tahun 1998
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
PERDA+18+-+2011+RETRIBUSI+JASA+USAHA.pdf
Dokumen tidak ditemukan