Perda Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah mengatur pengelolaan sampah rumah tangga, sejenis rumah tangga, dan spesifik dengan wajib pemilahan di sumber. Dilarang mencampur sampah dengan limbah B3, membuang sampah di tempat tidak diperuntukkan, serta membakar sampah plastik. Pengelola sampah wajib memiliki izin. Pelanggaran dikenai denda maksimal Rp50 juta atau kurungan maksimal 3 bulan.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah
Status: Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
TentangPengelolaan Sampah
Materi Pokok PeraturanPENGELOLAAN SAMPAH
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor4
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2011
Tempat PenetapanMakassar
SumberLD.2011/NO.4
SubjekLINGKUNGAN HIDUP
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kota Makassar
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang