Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah

Status: Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

Perda Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah mengatur pengelolaan sampah rumah tangga, sejenis rumah tangga, dan spesifik dengan wajib pemilahan di sumber. Dilarang mencampur sampah dengan limbah B3, membuang sampah di tempat tidak diperuntukkan, serta membakar sampah plastik. Pengelola sampah wajib memiliki izin. Pelanggaran dikenai denda maksimal Rp50 juta atau kurungan maksimal 3 bulan.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangPengelolaan Sampah
Materi Pokok PeraturanPENGELOLAAN SAMPAH
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor4
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2011
Tempat PenetapanMakassar
SumberLD.2011/NO.4
SubjekLINGKUNGAN HIDUP
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kota Makassar

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang