MERIDIAN AI Search
Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
Status: Tidak Berlaku
Materi Pokok Peraturan
Retribusi Jasa Umum meliputi: a. Retribusi Pelayanan Kesehatan; b. Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan; c. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil; d. Retribusi Retribusi Pelayanan Pemakaman; e. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum; f. Retribusi Pelayanan Pasar; g. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor; h. Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran; i. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta; j. Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus; k. Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang; l. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
Metadata
TentangRetribusi Jasa Umum
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor11
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2011
Tempat PenetapanPadang
Tanggal Penetapan22 Agustus 2011
Tanggal Pengundangan22 Agustus 2011
Tanggal Berlaku1 Januari 2012
SumberLembaran Daerah Kota Padang Tahun 2011 Nomor 11
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kota Padang
BidangHUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- PERDA Kota Padang No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Mencabut
Network Peraturan
Loading network graph...