Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

Status: Tidak Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Retribusi Jasa Umum meliputi: a. Retribusi Pelayanan Kesehatan; b. Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan; c. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil; d. Retribusi Retribusi Pelayanan Pemakaman; e. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum; f. Retribusi Pelayanan Pasar; g. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor; h. Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran; i. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta; j. Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus; k. Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang; l. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

Metadata

TentangRetribusi Jasa Umum
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor11
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2011
Tempat PenetapanPadang
Tanggal Penetapan22 Agustus 2011
Tanggal Pengundangan22 Agustus 2011
Tanggal Berlaku1 Januari 2012
SumberLembaran Daerah Kota Padang Tahun 2011 Nomor 11
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kota Padang
BidangHUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PERDA Kota Padang No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Mencabut

  1. tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
  2. tentang Pelayanan Persampahan/Kebersihan
  3. tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
  4. tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman
  5. tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum
  6. tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
  7. tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
  8. tentang Retribusi Penyedotan dan atau Pemusnahan Tinja

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen