MERIDIAN AI Search
Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
Status: Tidak Berlaku
Materi Pokok Peraturan
Retribusi Jasa Usaha meliputi : a. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah b. Retribusi Terminal c. Retribusi Tempat Khusus Parkir d. Retribusi Tempat Penginapan/Pesangrahan/Villa e. Retribusi Rumah Potong Hewan f. Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan g. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga h. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
Metadata
TentangRetribusi Jasa Usaha
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor12
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2011
Tempat PenetapanPadang
Tanggal Penetapan22 Agustus 2011
Tanggal Pengundangan22 Agustus 2011
Tanggal Berlaku1 Januari 2012
SumberLembaran Daerah Kota Padang Tahun 2011 Nomor 12
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kota Padang
BidangHUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- PERDA Kota Padang No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Network Peraturan
Loading network graph...