Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha

Status: Tidak Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Retribusi Jasa Usaha meliputi : a. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah b. Retribusi Terminal c. Retribusi Tempat Khusus Parkir d. Retribusi Tempat Penginapan/Pesangrahan/Villa e. Retribusi Rumah Potong Hewan f. Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan g. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga h. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah

Metadata

TentangRetribusi Jasa Usaha
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor12
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2011
Tempat PenetapanPadang
Tanggal Penetapan22 Agustus 2011
Tanggal Pengundangan22 Agustus 2011
Tanggal Berlaku1 Januari 2012
SumberLembaran Daerah Kota Padang Tahun 2011 Nomor 12
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kota Padang
BidangHUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PERDA Kota Padang No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Mencabut

  1. tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
  2. tentang Retribusi Terminal
  3. tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
  4. tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
  5. tentang Retribusi Pelayanan Pelabuhan Kapal
  6. tentang Retribusi Tempat Rekreasi

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen