Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangPajak Restoran
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor3
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2011
Tempat PenetapanPadang
Tanggal Penetapan3 Januari 2011
Tanggal Pengundangan3 Januari 2011
SumberLembaran Daerah Kota Padang tahun 2011 Nomor 3
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kota Padang

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PERDA Kota Padang No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen