Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah

Status: Tidak Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Pajak Daerah meliputi: a. Pajak Hotel b. Pajak Reklame c. Pajak Penerangan Jalan d. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan e. Pajak Parkir f. Pajak Sarang Burung Walet

Metadata

TentangPajak Daerah
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor8
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2011
Tempat PenetapanPadang
Tanggal Penetapan14 Juli 2011
Tanggal Pengundangan14 Juli 2011
Tanggal Berlaku14 Juli 2011
SumberLembaran Daerah Kota Padang Tahun 2011 Nomor 8
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kota Padang
BidangHUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PERDA Kota Padang No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Mencabut

  1. tentang Pajak Parkir
  2. tentang Pajak Hotel
  3. tentang Pajak Penerangan Jalan
  4. tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C
  5. tentang Pajak Reklame

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen