MERIDIAN AI Search
Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
Status: Tidak Berlaku
Materi Pokok Peraturan
Pajak Daerah meliputi: a. Pajak Hotel b. Pajak Reklame c. Pajak Penerangan Jalan d. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan e. Pajak Parkir f. Pajak Sarang Burung Walet
Metadata
TentangPajak Daerah
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor8
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2011
Tempat PenetapanPadang
Tanggal Penetapan14 Juli 2011
Tanggal Pengundangan14 Juli 2011
Tanggal Berlaku14 Juli 2011
SumberLembaran Daerah Kota Padang Tahun 2011 Nomor 8
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kota Padang
BidangHUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- PERDA Kota Padang No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Network Peraturan
Loading network graph...