Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangkaraya Nomor 10 Tahun 2005 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.

Status: Tidak Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Palangka Raya Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.

Metadata

TentangPerubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor10
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2005
Tempat PenetapanPalangka Raya
Tanggal Penetapan30 September 2005
Tanggal Pengundangan30 September 2005
Tanggal Berlaku30 September 2005
SumberLD. 2005/10
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kota Palangkaraya

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PERDA Kota Palangkaraya No. 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen