Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangkaraya Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah

Status: Tidak Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Ruang lingkup Pajak Daerah meliputi: a. Pajak Hotel; b. Pajak Restoran; c. Pajak Hiburan; d. Pajak Reklame; e. Pajak Penerangan Jalan. f. Pajak Mineral Bukan Loga rn dan Batuan; g. Pajak Parkir; h. Pajak Air Tanah; i. Pajak Sarang Burung Walet; j. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan k. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

Metadata

TentangPajak Daerah
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor4
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2018
Tempat PenetapanPalangka Raya
Tanggal Penetapan23 Agustus 2018
Tanggal Pengundangan23 Agustus 2018
Tanggal Berlaku23 Agustus 2018
SumberLD.2018/4
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kota Palangkaraya

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. Perda Kota Palangkaraya No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

Mencabut

  1. PERDA Kota Palangkaraya No. 8 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
  2. PERDA Kota Palangkaraya No. 14 Tahun 2010 tentang Pajak Sarang Burung Walet dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
  3. PERDA Kota Palangkaraya No. 12 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen