Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangkaraya Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah
Status: Tidak Berlaku
Materi Pokok Peraturan
Ruang lingkup Pajak Daerah meliputi: a. Pajak Hotel; b. Pajak Restoran; c. Pajak Hiburan; d. Pajak Reklame; e. Pajak Penerangan Jalan. f. Pajak Mineral Bukan Loga rn dan Batuan; g. Pajak Parkir; h. Pajak Air Tanah; i. Pajak Sarang Burung Walet; j. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan k. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
Metadata
TentangPajak Daerah
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor4
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2018
Tempat PenetapanPalangka Raya
Tanggal Penetapan23 Agustus 2018
Tanggal Pengundangan23 Agustus 2018
Tanggal Berlaku23 Agustus 2018
SumberLD.2018/4
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kota Palangkaraya
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- Perda Kota Palangkaraya No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
Mencabut
- PERDA Kota Palangkaraya No. 8 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
- PERDA Kota Palangkaraya No. 14 Tahun 2010 tentang Pajak Sarang Burung Walet dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
- PERDA Kota Palangkaraya No. 12 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Network Peraturan
Loading network graph...