Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Status: Berlaku
Materi Pokok Peraturan
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, nama, objek dan subjek retribusi, penggolongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif, biaya dan besarnya tarif, masa retribusi dan saat retribusi terutang, wilayah kewenangan pemungutan, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, pengurangan, keringanan, dan bebas retribusi, penyidikan, sanksi administrasi, ketentuan penutup.
Metadata
TentangRetribusi Pelayanan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor3
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2009
Tempat PenetapanPalembang
Tanggal Penetapan26 Mei 2009
Tanggal Pengundangan26 Mei 2009
Tanggal Berlaku26 Mei 2009
SumberLD.2009/NO.4
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kota Palembang
Status Peraturan
Network Peraturan
Loading network graph...