Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat pengguna jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tariff, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, tata cara pendataan dan pendaftaran, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, tata cara pembukuan dan pelaporan, saat retribusi terutang, sanksi administrasi, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, kadaluarsa, tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluarsa, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan penutup.

Metadata

TentangRetribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor4
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2009
Tempat PenetapanPalembang
Tanggal Penetapan26 Mei 2009
Tanggal Pengundangan26 Mei 2009
Tanggal Berlaku26 Mei 2009
SumberLD.2009/NO.4
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kota Palembang

Status Peraturan

Mencabut

  1. tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen