Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 7 Tahun 2010 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame
Status: Berlaku
Materi Pokok Peraturan
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, perizinan, perusahaan jasa periklanan dan/atau biro reklame sebagai penyelenggara reklame, lokasi reklame, kewajiban dan larangan, penyidikan, penyidikan, ketentuan pidana, penutup.
Metadata
TentangIzin Penyelenggaraan Reklame
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor7
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2010
Tempat PenetapanPalembang
Tanggal Penetapan16 Agustus 2010
Tanggal Pengundangan16 Agustus 2010
Tanggal Berlaku16 Agustus 2010
SumberLD.2010/NO.7
SubjekPERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kota Palembang
Status Peraturan
Mencabut
- PERDA Kota Palembang No. 8 Tahun 2004 tentang Pembinaan dan Retribusi Penyelenggaraan Reklame
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang