Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 7 Tahun 2010 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, perizinan, perusahaan jasa periklanan dan/atau biro reklame sebagai penyelenggara reklame, lokasi reklame, kewajiban dan larangan, penyidikan, penyidikan, ketentuan pidana, penutup.

Metadata

TentangIzin Penyelenggaraan Reklame
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor7
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2010
Tempat PenetapanPalembang
Tanggal Penetapan16 Agustus 2010
Tanggal Pengundangan16 Agustus 2010
Tanggal Berlaku16 Agustus 2010
SumberLD.2010/NO.7
SubjekPERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kota Palembang

Status Peraturan

Mencabut

  1. PERDA Kota Palembang No. 8 Tahun 2004 tentang Pembinaan dan Retribusi Penyelenggaraan Reklame

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang