Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan Daerah
Status: Berlaku
Materi Pokok Peraturan
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kewenangan Pemerintah Daerah, Perencanaan dan Kebijakan, Produksi dan Ketersediaan Pangan, Penyelenggaraan Cadangan Pangan, Keterjangkauan Pangan, Penganekaragaman Pangan, Keamanan dan Mutu Pangan, Pencegahan dan Penanggulangan Masalah dan Krisis Pangan, Data dan Informasi Pangan, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
Metadata
TentangPenyelenggaraan Ketahanan Pangan Daerah
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor11
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2025
Tempat PenetapanSalatiga
Tanggal Penetapan15 September 2025
Tanggal Pengundangan15 September 2025
Tanggal Berlaku15 September 2025
SumberLD.2025/No.11, https://jdih.salatiga.go.id/
SubjekPANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kota Salatiga
BidangHUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang