Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Peraturan ini mengatur tentang pungutan Daerah sebagai pembayaran atas pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan, yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.

Metadata

TentangRetribusi Perizinan Tertentu
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor14
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2011
Tempat PenetapanSalatiga
Tanggal Penetapan30 Desember 2011
Tanggal Pengundangan30 Desember 2011
Tanggal Berlaku1 Januari 2012
SumberLD.2011/No.14
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kota Salatiga

Status Peraturan

Mencabut

  1. tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkoho
  2. tentang Retribusi Izin Gangguan
  3. tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

Mencabut Sebagian

  1. tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Perizinan Bidang Angkutan

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen