Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Peraturan ini mengatur tentang satu kesatuan sistem yang terdiri atas Lalu Lintas, Angkutan Jalan, Jaringan LLAJ, Prasarana LLAJ, Kendaraan, Pengemudi, Pengguna Jalan, serta pengelolaannya.

Metadata

TentangPenyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor15
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2013
Tempat PenetapanSalatiga
Tanggal Penetapan24 Oktober 2013
Tanggal Pengundangan25 Oktober 2013
Tanggal Berlaku25 Oktober 2013
SumberLD.2013/No.15
SubjekLALU LINTAS, JALAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kota Salatiga

Status Peraturan

Mencabut

  1. tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Perizinan Dibidang Angkutan

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen