Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Perizinan Dibidang Angkutan

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Peraturan ini mengatur tentang pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, penggunaan sumberdaya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.

Metadata

TentangPenyelenggaraan Dan Retribusi Perizinan Dibidang Angkutan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor2
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2008
Tempat PenetapanSalatiga
Tanggal Penetapan21 April 2008
Tanggal Pengundangan21 April 2008
Tanggal Berlaku21 April 2008
SumberLD.2008/No.2
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - LALU LINTAS, JALAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kota Salatiga

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen