MERIDIAN AI Search
Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah
Status: Berlaku
Materi Pokok Peraturan
Peraturan ini mengatur tentang pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
Metadata
TentangPajak Air Tanah
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor2
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2011
Tempat PenetapanSalatiga
Tanggal Penetapan7 Januari 2011
Tanggal Pengundangan7 Januari 2011
Tanggal Berlaku7 Januari 2011
SumberLD.2011/No.2
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN - AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kota Salatiga
Network Peraturan
Loading network graph...