MERIDIAN AI Search
Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
Status: Tidak Berlaku
Materi Pokok Peraturan
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 13 Tahun 2011 Retribusi Jasa Usaha yaitu tentang Objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Tingkat penggunaan jasa pemakaian kekayaan Daerah, Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Struktur dan besarnya Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Struktur dan besarnya Retribusi Terminal, Objek Retribusi Tempat Khusus Parkir, Struktur dan besarnya Retribusi Tempat Khusus Parkir, Objek Retribusi Rumah Potong Hewan, Struktur dan besarnya Retribusi Rumah Potong Hewan, Struktur dan besarnya Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga dan Struktur dan besarnya Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
Metadata
TentangPerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor2
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2019
Tempat PenetapanSalatiga
Tanggal Penetapan21 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan21 Agustus 2019
Tanggal Berlaku21 Agustus 2019
SumberLD.2019/ No.2
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kota Salatiga
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- PERDA Kota Salatiga No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Network Peraturan
Loading network graph...