Peraturan Daerah (Perda) Kota Sawah Lunto Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah Kota Sawahlunto tahun 2013-2018

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Peraturan daerah ini mengatur tentang RPJMD Kota Sawahlunto. Ketentuan Pasal 4 dalam Peraturan Daerah Kota sawahlunto No. 17 Tahun 2013 tentang RPJMD Kota Sawahlunto diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: 1. Pendahuluan; 2. Gambaran Umum Kondisi Daerah; 3. Gambaran Pengelolaan Keuangan Daerah serta Kerangka Pendanaan; 4. Analisis Isu-Isu Strategis; 5. Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran; 6. Strategi dan Arah Kebijakan; 7. Kebijakan Umum dan Program Pembangunan Daerah; 8. Indikasi Rencana Program Prioritas yang Disertai Kebutuhan Pendanaan; 9. Penetapan Indikator Kinerja Daerah; 10. Pedoman Transisi dan Kaidah Pelaksanaan.

Metadata

TentangPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah Kota Sawahlunto tahun 2013-2018
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor1
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2017
Tempat PenetapanSawahlunto
Tanggal Penetapan17 April 2017
Tanggal Pengundangan17 April 2017
Tanggal Berlaku17 April 2017
SumberLembaran Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2017 Nomor 1
SubjekPROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kota Sawah Lunto

Status Peraturan

Mengubah

  1. PERDA Kota Sawah Lunto No. 17 Tahun 2013 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA SAWAHLUNTO TAHUN 2013 – 2018

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen