MERIDIAN AI Search
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sawah Lunto Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah Kota Sawahlunto tahun 2013-2018
Status: Berlaku
Materi Pokok Peraturan
Peraturan daerah ini mengatur tentang RPJMD Kota Sawahlunto. Ketentuan Pasal 4 dalam Peraturan Daerah Kota sawahlunto No. 17 Tahun 2013 tentang RPJMD Kota Sawahlunto diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: 1. Pendahuluan; 2. Gambaran Umum Kondisi Daerah; 3. Gambaran Pengelolaan Keuangan Daerah serta Kerangka Pendanaan; 4. Analisis Isu-Isu Strategis; 5. Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran; 6. Strategi dan Arah Kebijakan; 7. Kebijakan Umum dan Program Pembangunan Daerah; 8. Indikasi Rencana Program Prioritas yang Disertai Kebutuhan Pendanaan; 9. Penetapan Indikator Kinerja Daerah; 10. Pedoman Transisi dan Kaidah Pelaksanaan.
Metadata
TentangPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah Kota Sawahlunto tahun 2013-2018
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor1
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2017
Tempat PenetapanSawahlunto
Tanggal Penetapan17 April 2017
Tanggal Pengundangan17 April 2017
Tanggal Berlaku17 April 2017
SumberLembaran Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2017 Nomor 1
SubjekPROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kota Sawah Lunto
Status Peraturan
Mengubah
- PERDA Kota Sawah Lunto No. 17 Tahun 2013 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA SAWAHLUNTO TAHUN 2013 – 2018
Network Peraturan
Loading network graph...