Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Hak dan Kewajiban Penduduk, Kewenangan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, Perlindungan Data dan Dokumen Kependudukan, Pendaftaran Penduduk dan pencatatan Sipil Saat Terjadi Keadaan Darurat dan Luar Biasa, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, Pelayanan Administrasi Kependudukan, Peran Serta Masyarakat, Larangan, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup

Metadata

TentangPenyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor10
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2025
Tempat PenetapanSemarang
Tanggal Penetapan9 September 2025
Tanggal Pengundangan9 September 2025
Tanggal Berlaku9 September 2025
SumberLD.2025/No.10, https://jdih.semarangkota.go.id/
SubjekKEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kota Semarang
BidangHUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Status Peraturan

Mencabut

  1. PERDA Kota Semarang No. 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang