Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2002 tentang Keuangan Daerah

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Peraturan ini mengatur semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang, yaitu kas, setara kas, dan barang yang dapat dijadikan milik daerah berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut dalam kerangka Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Hal yang diatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Kekuasaan Atas Keuangan Daerah; 3. Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah; 4. Tahun Anggaran; 5. Penerimaan Daerah; 6. Belanja Daerah; 7. Hubungan Keuangan Pemerintah Daerah Dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Propinsi Dan Pemerintah Kota/Kabupaten; 8. Hubungan Keuangan Pemerintah Daerah Dengan Unit-Unit Usaha Kecil (Uuk) , Bumn, Bumd, Perusahaan Swasta Dan Organisasi Masyarakat; 9. Hubungan Keuangan Pemerintah Daerah Dengan Pemerintah Dan Atau Lembaga Luar Negeri; 10. Sanksi; 11. Ketentuan Penutup.

Metadata

TentangKeuangan Daerah
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor6
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2002
Tempat PenetapanSemarang
Tanggal Penetapan25 Juni 2002
Tanggal Pengundangan2 Juli 2002
Tanggal Berlaku2 Juli 2002
SumberLD.2002/No.2 Seri E
SubjekPENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kota Semarang
BidangHUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang