Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2002 tentang Keuangan Daerah
Status: Berlaku
Materi Pokok Peraturan
Peraturan ini mengatur semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang, yaitu kas, setara kas, dan barang yang dapat dijadikan milik daerah berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut dalam kerangka Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Hal yang diatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Kekuasaan Atas Keuangan Daerah; 3. Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah; 4. Tahun Anggaran; 5. Penerimaan Daerah; 6. Belanja Daerah; 7. Hubungan Keuangan Pemerintah Daerah Dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Propinsi Dan Pemerintah Kota/Kabupaten; 8. Hubungan Keuangan Pemerintah Daerah Dengan Unit-Unit Usaha Kecil (Uuk) , Bumn, Bumd, Perusahaan Swasta Dan Organisasi Masyarakat; 9. Hubungan Keuangan Pemerintah Daerah Dengan Pemerintah Dan Atau Lembaga Luar Negeri; 10. Sanksi; 11. Ketentuan Penutup.
Metadata
Network Peraturan
Dokumen
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.