Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perizinan dan Non Perizinan

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Peraturan ini mengatur pemberian legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu, baik dalam bentuk izin maupun Tanda Daftar Usaha dan dokumen dan bukti legaltitas atas sahnya sesuatu kepada seseorang atau sekelompok orang dalam ranah hukum administrasi negara. Hal Yang Diatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud Dan Tujuan, Asas, Ruang Lingkup Sasaran; 3. Fungsi Perizinan Dan Non Perizinan; 4. Subjek Dan Objek Perizinan Dan Non Perizinan; 5. Penataan Perizinan Dan Non Perizinan; 6. Jenis Perizinan Dan Non Perizinan; 7. Keabsahan Dan Tata Laksana Perizinan Dan Non Perizinan; 8. Kewenangan Perizinan Dan Non Perizinan; 9. Penyelenggara Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan; 10. Standar Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan; 11. Partisipasi Masyarakat; 12. Pengawasan; 13. Sanksi Admnistrasi; 14. Penyidikan; 15. Ketentuan Pidana; 16. Ketentuan Peralihan; 17. Ketentuan Penutup.

Metadata

TentangPerizinan dan Non Perizinan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor8
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2014
Tempat PenetapanSemarang
Tanggal Penetapan26 September 2014
Tanggal Pengundangan26 September 2014
Tanggal Berlaku26 September 2014
SumberLD.2014/No.8
SubjekPERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kota Semarang
BidangHUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen