MERIDIAN AI Search
Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Izin Tempat Usaha dan Gangguan
Status: Berlaku
Materi Pokok Peraturan
Diatur tentang izin tempat usaha dan izin gangguan, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Izin Tempat Usaha; 3. Izin Gaungan; 4. Ketentuan Penyidikan; 5. Sanksi Pidana; 6. Sanksi Administrasi; 7. Ketentuan Peraliham; 8. Ketentuan Penutup
Metadata
TentangIzin Tempat Usaha dan Gangguan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor2
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2015
Tempat PenetapanSerang
Tanggal Penetapan9 Juni 2015
Tanggal Pengundangan12 Juni 2015
SumberLD.2015/NO.02
SubjekPERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kota Serang
Network Peraturan
Loading network graph...