Peraturan Daerah (Perda) Kota Singkawang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
Status: Berlaku
Materi Pokok Peraturan
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang; Ketentuan Umum, Objek dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan, Struktur dan Besarnya Tarif, Wilayah Pemungutan, Surat Pendaftaran, Penetapan Retribusi, Tata Cara Pemungutan, Sanksi Administrasi, Tata Cara Penagihan, Tata Cara Penagihan, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup.
Metadata
TentangRetribusi Penggantian Biaya Cetak kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor12
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2003
Tempat PenetapanSingkawang
Tanggal Penetapan18 Juni 2003
Tanggal Pengundangan1 Juli 2003
Tanggal Berlaku1 Juli 2003
SumberLD.2003/NO.12, TLD No.12, LL KOTA SINGKAWANG: 10 HLM
SubjekKEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kota Singkawang
Network Peraturan
Loading network graph...