Peraturan Daerah (Perda) Kota Singkawang Nomor 4 Tahun 2006 tentang Retribusi izin Mendirikan Bangunan

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang; Ketentuan Umum, Nama,Obyek dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Izin Mendirikan Bangunan, Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Besarnya Tarif, Struktur dan Besarnya Retribusi, Wilayah Pemungutan, Masa Pemanfaatan IMB , Masa Retribusi, Tata Cara Permohonan Izin, Tata Cara Pendaftaran, Penetapan Retribusi, Tata Cara Pemungutan, Sanksi Administrasi, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Kadaluwarsa Penagihan, Pengawasan, Pengendalian dan Penerbitan, Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup.

Subjek

KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK

Metadata

TentangRetribusi izin Mendirikan Bangunan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor4
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2006
Tempat PenetapanSingkawang
Tanggal Penetapan19 Juni 2006
Tanggal Pengundangan5 Agustus 2006
Tanggal Berlaku5 Agustus 2006
SumberLD.2006/NO.4, TLD No.4, LL KOTA SINGKAWANG: 16 HLM
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kota Singkawang

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen