Peraturan Daerah (Perda) Kota Singkawang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum; Maksud dan Tujuan; Klasifikasi Surat Izin Usaha Perdagangan; Kewenangan dan Pembinaan; Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan SIUP; Pembukaan Kantor Cabang/Perwakilan Perusahaan; Perubahan SIUP; Penggantian dan Pembatalan SIUP; Kewenangan dan Pembinaan; Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan SIUP; Pembukaan Kantor Cabang/Perwakilan Perusahaan; Perubahan SIUP; Penggantian dan Pembatalan SIUP; Pelaporan; Sanksi; Pengawasan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan PIdana; ; Ketentuan Penutup.

Metadata

TentangPenerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor8
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2010
Tempat PenetapanSingkawang
Tanggal Penetapan4 November 2010
Tanggal Pengundangan4 November 2010
Tanggal Berlaku4 November 2010
SumberLD.2010/NO.8, TLD No.8, LL kota Singkawang: 27 HLM
SubjekPERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kota Singkawang

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen