Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
Status: Tidak Berlaku
Metadata
TentangPajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor10
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2012
Tempat PenetapanSukabumi
Tanggal Penetapan7 Juni 2012
Tanggal Pengundangan7 Juni 2012
Tanggal Berlaku7 Juni 2012
SumberLD 2012/10
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kota Sukabumi
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- PERDA Kota Sukabumi No. 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Network Peraturan
Loading network graph...