Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 11 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan TERA / TERA Ulang

Status: Tidak Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Nama Objek Dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi , Cara Mengukur Tingkat Pengunaan Jasa, Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Masa Retribusi, Wilayah Pemungutan, Penentuan Pembayaran Tempat Pembayaran Angsuran Dan Penundaan Pembayaran, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Pemungutan, Surat Tagihan Retribusi, Kadaluarsa Penagihan, Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluarsa, Pemberian Keringanan Pengurangan Pembebasan Retribusi Dan / Atau Sanksinya,Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Dan Ketentuan Penutup.

Metadata

TentangRetribusi Pelayanan TERA / TERA Ulang
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor11
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2018
Tempat PenetapanSukabumi
Tanggal Penetapan31 Desember 2018
Tanggal Pengundangan31 Desember 2018
Tanggal Berlaku31 Desember 2018
SumberLD Tahun 2018 Nomor 11
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kota Sukabumi

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PERDA Kota Sukabumi No. 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen