Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 16 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SUKABUMI NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK HIBURAN
Status: Tidak Berlaku
Materi Pokok Peraturan
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur bahwa ketentuan dalam PERDA Kota Sukabumi No 11 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan diubah sehingga berbunyi: Objek Pajak adalah jasa penyelenggaraan Hiburan dengan dipungut bayaran, meliputi: tontonan film; pagelaran; kontes; pameran; diskotek, karaoke, kelab malam, dan sejenisnya; sirkus; permainan biliar dan boling; pacuan kuda, kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan; panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, dan pusat kebugaran; dan pertandingan olahraga. Tarif Pajak atas masing-masing jenis Hiburan ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini. Setiap jenis Hiburan wajib untuk menggunakan karcis.
Metadata
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SUKABUMI NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK HIBURAN
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor16
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2017
Tempat PenetapanSukabumi
Tanggal Penetapan20 November 2017
Tanggal Pengundangan20 November 2017
Tanggal Berlaku20 November 2017
SumberLD 2017/16
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kota Sukabumi
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- PERDA Kota Sukabumi No. 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Network Peraturan
Loading network graph...