Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
Status: Tidak Berlaku
Metadata
TentangRetribusi Pelayanan Pasar
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor2
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2012
Tempat PenetapanSukabumi
Tanggal Penetapan12 Januari 2012
Tanggal Pengundangan12 Januari 2012
Tanggal Berlaku12 Januari 2012
SumberLD 2012/2
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kota Sukabumi
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- PERDA Kota Sukabumi No. 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Network Peraturan
Loading network graph...