Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 2 Tahun 2018 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
Status: Tidak Berlaku
Materi Pokok Peraturan
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Nama Objek Dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Wikayah Pemungutan, Penutupan Pembayaran Tempat Pembayaran Angsuran Dan Penundaan Pembayaran , Tata Cara Pembayaran, Masa Retribusi, Surat Tagihan Retribusi, Kedaluarsa Penagihan, Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaulatan, Pemberian Keringanan Pengurangan Pembebasan Retribusi Dan/ Atau Sanksinya, Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Dan Ketentuan Penutup.
Metadata
TentangRetribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor2
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2018
Tempat PenetapanSukabumi
Tanggal Penetapan14 Agustus 2018
Tanggal Pengundangan14 Agustus 2018
Tanggal Berlaku14 Agustus 2018
SumberLD Tahun 2018 Nomor 2
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kota Sukabumi
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- PERDA Kota Sukabumi No. 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Network Peraturan
Loading network graph...