Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangPajak Parkir
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor9
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2011
Tempat PenetapanSukabumi
Tanggal Penetapan10 Oktober 2011
Tanggal Pengundangan10 Oktober 2011
Tanggal Berlaku10 Oktober 2011
SumberLD 2011/9
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kota Sukabumi

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PERDA Kota Sukabumi No. 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Mencabut

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen