Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir
Status: Tidak Berlaku
Metadata
TentangPajak Parkir
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor9
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2011
Tempat PenetapanSukabumi
Tanggal Penetapan10 Oktober 2011
Tanggal Pengundangan10 Oktober 2011
Tanggal Berlaku10 Oktober 2011
SumberLD 2011/9
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kota Sukabumi
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- PERDA Kota Sukabumi No. 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Mencabut
- Perda Kota Sukabumi No. 4 Tahun 2007 tentang Pajak Parkir
Network Peraturan
Loading network graph...