Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 2002 tentang Retribusi Pencegahan Bahaya Kebakaran

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Peraturan Daerah ini mengatur tentang golongan dan jenis alat pemadam kebakaran, pencegahan umum, pemasangan alat pemadam kebakaran, pemeriksan alat pemadam kebakaran, perizinan, retribusi, pembinaan dan pengawasan, ketentuan pidana, penyidikan.

Metadata

TentangRetribusi Pencegahan Bahaya Kebakaran
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor12
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2002
Tempat PenetapanSurakarta
Tanggal Penetapan12 Agustus 2002
Tanggal Pengundangan14 Agustus 2002
Tanggal Berlaku14 Agustus 2002
SumberLD.2002/NO.16 Seri B
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kota Surakarta

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen