Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Warung Internet

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Pembentukan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Warnet mempunyai tujuan terselenggaranya Warnet yang legal, tertib, aman, dan nyaman. Warnet diklasifikasikan menjadi 3 (tiga) golongan yaitu: a. Warnet Golongan Kecil; b. Warnet Golongan Menengah; dan c. Warnet Golongan Besar. Standarisasi kelayakan Warnet meliputi: a. Perangkat Lunak dan Perangkat Keras; b. keamanan dan kenyamanan; dan c. tanggung jawab sosial; Penyelenggara Warnet yang menyelenggarakan usaha Warnet wajib mempunyai izin usaha Warnet. Izin usaha Warnet berlaku selama pengusaha Warnet menjalankan usahanya. Izin usaha Warnet wajib didaftarkan ulang setiap 1 (satu) tahun. Setiap penyelenggara usaha Warnet wajib: a. mentaati ketentuan persyaratan sebagaimana tercantum dalam Izin Warnet. b. melaksanakan ketentuan teknis, menjaga norma sosial, kesusilaan, agama dan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan; c. memasang larangan akses pornografi dan melakukan tindakan asusila di setiap bilik dengan tulisan yang mudah terbaca; d. memasang larangan tertulis dan ditempatkan pada tempat yang mudah terbaca. Penyelenggara Warnet yang menyelenggarakan usaha Warnet dilarang: a. menyebarluaskan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, pemerasan dan/atau pengancaman; b. memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, menawarkan, memperjualbelikan, dan/atau menyediakan pornografi; c. memanfaatkan, memiliki, menyimpan, dan/atau memfasilitasi pembuatan pornografi; d. melanggar waktu operasional Warnet yang telah ditentukan; e. menyediakan, menyimpan, mengedarkan dan memfasilitasi segala bentuk minuman beralkohol dan narkoba ; Penyelenggara Warnet yang melanggar larangan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin.

Metadata

TentangPenyelenggaraan Warung Internet
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor4
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2016
Tempat PenetapanSurakarta
Tanggal Penetapan13 April 2016
Tanggal Pengundangan13 April 2016
SumberLD 2016/NO.4
SubjekTELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kota Surakarta

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang