Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas, prinsip dan tujuan pemberdayaan, kriteria, ruang lingkup, penumbuhan iklim usaha, pengembangan usaha, koordinasi dan pengendalian, penyidikan, ketentuan pidana.

Metadata

TentangPemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor5
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2014
Tempat PenetapanSurakarta
Tanggal Penetapan25 Juli 2014
Tanggal Pengundangan25 Juli 2014
Tanggal Berlaku25 Juli 2014
SumberLD.2014/NO.5
SubjekKOPERASI, UMKM
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kota Surakarta

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen