Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 7 Tahun 1998 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, Pasal 2 ayat (3), Pasal 6 Lampiran I, II, III, Pasal 7, Pasal 8 ayat (1), pencabutan Pasal 9, perubahan Pasal 10, penyisipan Pasal 10A, perubahan Pasal 11, penyisipan Pasal 11A, perubahan Pasal 21.

Metadata

TentangPerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 7 Tahun 1998 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor8
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2007
Tempat PenetapanSurakarta
Tanggal Penetapan6 September 2007
Tanggal Pengundangan11 September 2007
Tanggal Berlaku11 September 2007
SumberLD.2007/NO.8
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kota Surakarta

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. PERDA Kota Surakarta No. 4 Tahun 2003 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 7 Tahun 1998

Mengubah

  1. PERDA Kota Surakarta No. 4 Tahun 2003 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 7 Tahun 1998

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen